Bongkar korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny Plate disarankan jadi justice collaborator
Diketahui proyek penyediaan BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022 bermasalah lantaran dikorupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Hal itu disampaikan Elvano Hatorangan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek menarar BTS 4G Kominfo.
Saksi Erwien menuturkan, dari 7.904 titik proyek BTS, hanya 5.618 titik yang didatangi dan disurvei konsorsium.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/8).
Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)
Windi mengaku menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Irwan menjelaskan soal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Hakim Fahzal mengatakan, Dito bisa mengkonfirmasi langsung terkait kabar bahwa dirinya menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS ini.
Bantahan itu disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G.